Buku ini membahas persidangan pasca Tragedi Santa Cruz 1991 di Dili, Timor Timur, di mana puluhan orang ditembak. Buku ini juga meninjau respons pemerintah Indonesia, termasuk pembentukan Komisi Nasional Penyelidikan.
Buku ini membahas Peristiwa Tanjung Priok 1984 sebagai tragedi pelanggaran HAM berat yang menargetkan umat Islam di bawah rezim otoriter Soeharto. Buku ini menyoroti bagaimana peristiwa tersebut tidak mendapat perhatian luas, berbeda dengan tragedi lainnya, serta pentingnya mengingat kejadian ini agar tidak terulang kembali.
Buku ini membahas kerusuhan Rengasdengklok pada 30 Januari 1997, yang dipicu konflik kecil tetapi berkembang menjadi kekerasan rasial dan agama. Peristiwa ini mencerminkan ketegangan sosial yang masih jauh dari cita-cita persatuan Indonesia.
Buku ini membahas Peristiwa Talangsari 1989 sebagai musibah politik yang melibatkan rekayasa intelijen, aparat sipil, dan aktivis Islam. Pemerintah memberi label yang menyudutkan umat Islam, sementara jumlah korban masih diperdebatkan. Peristiwa ini meninggalkan dampak politik yang mendalam bagi negara dan masyarakat.
Kehadiran buku ini merupakan jawaban atas kesulitan sekaligus upaya yang akan banyak membantu dalam memahami hukum yang berlaku saat ini.
Buku ini membahas konsep hukum sebagai perintah yang logis dan bertujuan untuk kesejahteraan umum, sesuai dengan pemikiran Thomas Aquinas.
Buku ini membahas dasar-dasar filsafat dan teori hukum, menggabungkan pemikiran dari para pakar hukum dan filsafat hukum.
Buku ini menjelaskan peran penting filsafat dalam sejarah hukum. Buku ini membahas bagaimana filsafat membantu menyelesaikan masalah utama dalam ilmu hukum dan bagaimana pendekatan filosofis dapat diterapkan melampaui batas waktu. Menurut Roscoe Pound, tujuan filsafat hukum adalah merumuskan teori umum tentang hukum yang selaras dengan kepentingan masyarakat, terutama keamanan dan ketertiban umum.
Buku ini mengkritik positivisme hukum yang menekankan kepastian hukum melalui peraturan tertulis, memisahkan hukum dari moralitas, dan membatasi peran hakim sebagai corong undang-undang. Positivisme hukum lahir sebagai respons terhadap hukum kodrat yang dianggap abstrak, tetapi justru menciptakan hukum yang kaku dan birokratis. Kritik reflektif terhadap paradigma ini diperlukan karena penelitia…
buku sederhana ini merupakan suatu ikhtisar pelbagai aliran filsafat yng dijelskan secara antinomis. maksudnya adalah untuk menjelaskan antinomi aliran filsafat, sebagai landasan filsafat hukum.