buku sederhana ini merupakan suatu ikhtisar pelbagai aliran filsafat yng dijelskan secara antinomis. maksudnya adalah untuk menjelaskan antinomi aliran filsafat, sebagai landasan filsafat hukum.
Buku ini membahas dasar-dasar hukum sebagai landasan awal bagi mahasiswa hukum yang mencakup asas, kerangka, dan pengertian umum hukum positif.