UUD 45, yang diberlakukan kembali sejak 5 Juli 1959, lewat Dekrit Presiden (Soekarno), awalnya diyakini sebagai UUD yaang telah sempurna, karenanya diyakini dapat menciptakan stabilitas pemerintahan. Namun dalam sejarah perjalanan berbangsa dan bernegara selama lebih dari empat dekade sejak UUD 45 diberlakukan kembali stabilitas yang didambakan tidak kunjung datang.
Buku ini merupakan kajian mendalam terhadap penyusunan dan materi RUU Keamanan Nasional dalam konteks hukum dan dinamika strategis.
Buku ini membahas hukum konstitusi dengan fokus pada aspek yudisial, perlindungan hak, dan keterampilan advokasi, serta mencakup perubahan dan perkembangan terbaru dalam keputusan Mahkamah Agung.
Buku ini membahas teori dan praktik pemerintahan modern, dengan fokus pada demokrasi, kekuasaan politik, dan perubahan sistem pemerintahan di berbagai negara.
Buku ini membahas perkembangan politik Indonesia pasca-kemerdekaan dari 1949 hingga transisi ke Demokrasi Terpimpin pada 1957. Herbert Feith menganalisis kegagalan demokrasi konstitusional di Indonesia serta faktor sejarah, sosial, dan ekonomi yang memengaruhinya.
Buku ini membahas Konstitusi Inggris yang tidak tertulis, fleksibel, serta tantangan dan kontroversinya. Ivor Jennings menjelaskan institusi politik Inggris, cara kerja pemerintahan, serta perkembangannya.
Buku ini membahas dasar-dasar hukum konstitusi menurut A.V. Dicey, termasuk kedaulatan parlemen, rule of law, dan hubungan antara hukum konstitusi dengan konvensi konstitusi.
Buku ini membahas perkembangan pemerintahan Amerika Serikat, dengan fokus pada perubahan kebijakan, organisasi pemerintahan, serta tantangan pascaperang.
Buku ini berisi materi hukum tata negara positif yang berlaku di Indonesia saat ini, terutama setelah perubahan UUD 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan.
Buku ini membahas hukum konstitusi melalui pendekatan studi kasus dan berbagai permasalahan hukum yang relevan.