UUD 45, yang diberlakukan kembali sejak 5 Juli 1959, lewat Dekrit Presiden (Soekarno), awalnya diyakini sebagai UUD yaang telah sempurna, karenanya diyakini dapat menciptakan stabilitas pemerintahan. Namun dalam sejarah perjalanan berbangsa dan bernegara selama lebih dari empat dekade sejak UUD 45 diberlakukan kembali stabilitas yang didambakan tidak kunjung datang.
Buku ini membahas faktor-faktor yang menyebabkan kegagalan demokrasi, terutama di negara berkembang, serta bagaimana sistem kenegaraan dapat dirancang agar stabil dan berfungsi dengan baik.
Buku ini membahas konsep arsitektur konstitusi demokratis dengan visualisasi skematik tentang peran, fungsi, sifat, dan hubungan antar lembaga utama negara dalam sistem pemerintahan.
buku ini membahas mengenai konstitusi yang belaku dan pernah diberlakukan di Indonesia.
Buku ini membahas berbagai isu kebangsaan Indonesia, termasuk permasalahan nasional, konstitusi, kepemimpinan, pendidikan, kemiskinan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, teknologi, hingga daya saing bangsa. Dengan kontribusi dari berbagai pakar, buku ini mengevaluasi kondisi bangsa dan menawarkan pandangan untuk menghadapi tantangan ke depan, seperti Pemilu 2009 dan reformasi sistem pendidikan.