Buku ini mengkritik positivisme hukum yang menekankan kepastian hukum melalui peraturan tertulis, memisahkan hukum dari moralitas, dan membatasi peran hakim sebagai corong undang-undang. Positivisme hukum lahir sebagai respons terhadap hukum kodrat yang dianggap abstrak, tetapi justru menciptakan hukum yang kaku dan birokratis. Kritik reflektif terhadap paradigma ini diperlukan karena penelitia…