Buku ini menantang konsep pidana politik yang sangat lumrah ditemukan pada era Orde Baru. Buku ini berargumen bahwa pidana politik harus memerhatikan hak asasi manusia dan tidak membatasi hak-hak politik.
Buku ini membahas hubungan diplomatik antara Indonesia dan Kamboja. Pembahasan terutama mencakup peran Indonesia selama terjadinya Perang Saudara Kamboja, termasuk peran Kontingen Garuda selaku pasukan perdamaian (peacekeeping force) selama perang terjadi.
Buku ini membahas mengenai pemikiran penting Machiavelli. Buku ini berusaha memberikan pemahaman objektif mengenai pemikiran Machiavelli yang seringkali dianggap negatif.
Buku ini menjabarkan berbagai delik politik yang tersebar di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan berbagai undang-undang pidana khusus. Buku ini secara khusus melampirkan contoh peraturan yang memuat pasal delik politik, khususnya Undang Nomor 11/PNPS/Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi.
Buku ini terdiri dari delapan belas bab dan mengupas berbagai tema, termasuk metode, legitimasi hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia, serta kebebasan suara hati. Franz Magnis Suseno juga mengeksplorasi wewenang negara beserta batas-batasnya, demokrasi, dan tanggung jawab sosial negara, dengan merujuk pada pemikiran tokoh-tokoh seperti Aquinas, Hobbes, Locke, Rousseau, Hegel, d…
Dalam pelbagai kampanye, ketiga kandidat capres-cawapres tahun 2009-2014 lebih banyak mengeksplorasi persoalan-persoalan ekonomi, baik itu menyangkut pilihan ideologi ekonomi sampai pada statistik ekonomi. Hal tersebut merupakan hal yang lumrah, dimana situasi ekonomi mengalami ketidakpastian akibat krisis yang terjadi. Tapi meskipun demikian tidak berarti kemudian persoalan-persoalan lain terp…
Buku ini membahas Tiga Undang-Undang Politik 1999 yang terdiri dari: - UU No. 2 Th. 1999 Partai Politik - UU No. 3 Th. 1999 Pemilihan Umum - UU No. 4 Th. 1999 Susunan dan Kedudukan MPR - DPR - DPRD Serta dilengkapi dengan: PP No. 5 Th. 1999 dan PP No. 12 Th.1999 tentang Perubahan atas PP No. 5 Th. 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menjadi Anggota Partai Politik.
Undang-undang bidang politik yang terdiri dari Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum, dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD disetujui oleh Sidang Paripurna DPR-RI menjadi Undang-undang pada tanggal 18 Januari 1999 dan disahkan Presiden pada tanggal 1 Februari 1999.