Buku ini menantang konsep pidana politik yang sangat lumrah ditemukan pada era Orde Baru. Buku ini berargumen bahwa pidana politik harus memerhatikan hak asasi manusia dan tidak membatasi hak-hak politik.
Dokumen yang tersaji di hadapan pembaca adalah Dokumen yang berisi Usulan Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), disertai dengan beberapa dokumen lainnya.