Buku ini membahas berbagai kebijakan dan isu penting dalam pemerintahan Indonesia pada masa awal kemerdekaan.
Buku ini berisi kumpulan tulisan para ahli hukum dan akademisi yang merefleksikan peran, wewenang, dan tantangan Komisi Yudisial dalam tahun pertamanya. Topik-topik mencakup pengawasan hakim, etika peradilan, checks and balances, hingga kontribusi Komisi Yudisial dalam reformasi sistem peradilan dan penegakan keadilan di Indonesia.
Buku ini membahas Kejaksaan sebagai organisasi profesional hukum, menyoroti jaksa sebagai profesi yang harus memenuhi standar minimum profesi (pengetahuan, keterampilan, perilaku, dan faktor pembentuk). Penelitian ini dilakukan untuk merumuskan standar profesi jaksa secara utuh dan mendorong reformasi Kejaksaan agar menjadi organisasi profesional hukum yang modern.
Peraturan ini membahas tentang sistem keolahragaan nasional di Indonesia, yaitu kerangka hukum dan kebijakan yang mengatur penyelenggaraan olahraga di tingkat nasional.
Buku ini membahas mengenai perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2014, yang merupakan pedoman tata cara beracara dalam perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk anggota.
Buku ini membahas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang merupakan hasil terjemahan langsung dari wetboek van strafrecht.
Buku ini membahas pentingnya Pancasila sebagai satu-satunya asas kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia sejak 1983. Isinya menekankan perlunya pemahaman mendalam terhadap nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, serta menyajikan dokumen sejarah berupa risalah rapat BPUPKI dan PPKI yang dirumuskan ulang untuk kepentingan edukasi dan pelestarian sejarah.
Buku ini merupakan refleksi kritis terhadap kondisi politik dan sosial pascareformasi, dengan membandingkannya pada masa revolusi kemerdekaan 1945 dan kudeta Orde Baru 1966. Buku ini menggugat praktik demokrasi yang dinilai menyimpang dari cita-cita awal kemerdekaan dan menyerukan perlunya pembaruan untuk mewujudkan kembali Republik Indonesia yang sejati.
Peraturan ini merupakan peraturan pelaksana UU Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.