Buku ini membahas landasan kefilsafatan, hakikat, dan sifat-sifat khas Ilmu Hukum serta peranannya dalam pembangunan hukum nasional Indonesia, berdasarkan kajian filsafat ilmu dan epistemologi.
Buku ini membahas berbagai aspek hukum dalam konteks modern, seperti posisi hukum dalam ilmu pengetahuan, pendekatan holistik di era pascamodern, hubungan hukum dengan teknologi, psikologi, dan hukum adat. Buku ini relevan bagi mahasiswa, pemerhati hukum, penegak hukum, dan pencari kebenaran.
Buku ini membahas konsep hukum sebagai perintah yang logis dan bertujuan untuk kesejahteraan umum, sesuai dengan pemikiran Thomas Aquinas.
Buku ini membahas dasar-dasar filsafat dan teori hukum, menggabungkan pemikiran dari para pakar hukum dan filsafat hukum.
Buku ini menjelaskan peran penting filsafat dalam sejarah hukum. Buku ini membahas bagaimana filsafat membantu menyelesaikan masalah utama dalam ilmu hukum dan bagaimana pendekatan filosofis dapat diterapkan melampaui batas waktu. Menurut Roscoe Pound, tujuan filsafat hukum adalah merumuskan teori umum tentang hukum yang selaras dengan kepentingan masyarakat, terutama keamanan dan ketertiban umum.
Buku ini mengkritik positivisme hukum yang menekankan kepastian hukum melalui peraturan tertulis, memisahkan hukum dari moralitas, dan membatasi peran hakim sebagai corong undang-undang. Positivisme hukum lahir sebagai respons terhadap hukum kodrat yang dianggap abstrak, tetapi justru menciptakan hukum yang kaku dan birokratis. Kritik reflektif terhadap paradigma ini diperlukan karena penelitia…
buku sederhana ini merupakan suatu ikhtisar pelbagai aliran filsafat yng dijelskan secara antinomis. maksudnya adalah untuk menjelaskan antinomi aliran filsafat, sebagai landasan filsafat hukum.
Buku ini mengompilasikan teori dan filsafat hukum yang berkembang sejak abad 20 maupun abad 21. Buku ini diawali dengan penjelasan apa itu teori hukum. Kemudian, dijelaskan 2 pandangan besar dalam teori huku, positivistik dan corak sosiologis. Lalu, buku ini menjelaskan pula teori kontemporer seperti post-modernisme dan feminisme.
buku ini membahas mengenai tempat dan fungsi hukum, teori hukum dan evolusi sosial, teori-teori zaman kuno, hukum alam dan kontrak sosial, kebangkitan kembali teori-teori hukum alam, positivisme dalam filsafat modern.
buku ini membedah tuntas gagasan hukum progresif. mulai dari pemikiran awal, menggugat harmonisasi dan idealisme hukum, posisi hukum ideal di masa depan, hingga kristalisasi gagasan hukum progresif.