Buku ini mengompilasikan teori dan filsafat hukum yang berkembang sejak abad 20 maupun abad 21. Buku ini diawali dengan penjelasan apa itu teori hukum. Kemudian, dijelaskan 2 pandangan besar dalam teori huku, positivistik dan corak sosiologis. Lalu, buku ini menjelaskan pula teori kontemporer seperti post-modernisme dan feminisme.