Buku ini membahas rekonseptualisasi bidang-bidang hukum yang masih dipengaruhi hukum adat dan agama, serta hubungannya dengan hukum tertulis, dengan mengacu pada putusan pengadilan dan praktik di masyarakat, demi menghasilkan pemahaman hukum yang lebih akurat dan konsisten.
Buku ini mengompilasikan teori dan filsafat hukum yang berkembang sejak abad 20 maupun abad 21. Buku ini diawali dengan penjelasan apa itu teori hukum. Kemudian, dijelaskan 2 pandangan besar dalam teori huku, positivistik dan corak sosiologis. Lalu, buku ini menjelaskan pula teori kontemporer seperti post-modernisme dan feminisme.