Jurnal ini membahas peran penting Mahkamah Konstitusi dalam memperkuat konstitusionalisme di Indonesia. MK dinilai membawa wajah baru dalam dunia peradilan dengan proses yang cepat dan transparan, serta menjadi alat kontrol terhadap produk hukum DPR dan pemerintah. Tulisan-tulisan dalam edisi ini menyoroti putusan-putusan MK, praktik dissenting dan concurring opinion, serta dampaknya terhadap s…
Buku ini membahas perbandingan Mahkamah Konstitusi di 10 negara, mencakup sejarah, tugas, wewenang, dan mekanisme pengangkatan hakim, sebagai bahan pembelajaran untuk penguatan Mahkamah Konstitusi di Indonesia.
Buku ini membahas mengenai perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2014, yang merupakan pedoman tata cara beracara dalam perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk anggota.
Buku ini membahas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Buku ini membahas peran Mahkamah Agung AS dalam perkembangan hukum konstitusi, dengan menyoroti kasus-kasus penting terkait diskriminasi rasial, privasi, hak perempuan, kesejahteraan, dan kekuasaan eksekutif.
Buku ini membahas peran Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan dalam menegakkan hak asasi manusia pasca-apartheid, serta membandingkan putusannya dengan Mahkamah Agung AS dalam isu-isu hak sosial. Selain itu, buku ini juga menyoroti perdebatan akademis mengenai efektivitas pengadilan konstitusi dalam membawa perubahan sosial.
Buku ini memberikan pemahaman utuh mengenai pengertian perbuatan - perbuatan melanggar hukum oleh Presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Apa akibat hukum yang timbul dari tuduhan tersebut, dan bagaimana proses pembuktian terhadap tujuan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh presiden.
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara pelaku kekuasaan kehakiman ynag merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Bersamaan dengan tuntasnya empat tahapan perubahan terhadap UUD 1945 maka telah terjadi perubahan yang fundamental dalam struktur ketatanegraan Indonesia, yakni dari struktur ketataegaraan bercorak vertikal-hierarkis menjadi horizontal-fungsional dengan mekanisme saling mengawasi dan saling mengimbangi.
Dalam perkembangannya reformasi konstitusi menjadi salah satu tuntuan berbagai kalangan, termasuk para pakar/akademisi hukum tata negara dan kelompok mahasiswa, yang kemudian diwujudkan oleh MPR melalui empat kali perubahan.