Buku ini memberikan pemahaman utuh mengenai pengertian perbuatan - perbuatan melanggar hukum oleh Presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Apa akibat hukum yang timbul dari tuduhan tersebut, dan bagaimana proses pembuktian terhadap tujuan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh presiden.