Buku ini membahas peran Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan dalam menegakkan hak asasi manusia pasca-apartheid, serta membandingkan putusannya dengan Mahkamah Agung AS dalam isu-isu hak sosial. Selain itu, buku ini juga menyoroti perdebatan akademis mengenai efektivitas pengadilan konstitusi dalam membawa perubahan sosial.