Buku ini membahas berbagai masalah hukum perdata yang menjadi kewenangan pengadilan agama di Indonesia, seperti nikah fasid, pengangkatan anak, harta bersama, hibah, wasiat, waris Islam, wakaf, dan sedekah. Disajikan secara sistematis dengan pendekatan teori dan praktik, buku ini ditujukan bagi mahasiswa, praktisi hukum, dan masyarakat umum.
Buku ini menyerukan reformasi terhadap hukum Islam (syariah) agar sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi modern, keadilan pidana, hukum internasional, dan hak asasi manusia. Sebagai seorang Muslim, penulis menekankan pentingnya menyesuaikan penerapan syariah dengan realitas negara-bangsa dan dunia yang saling terhubung.
Buku ini merupakan laporan pemantauan kasus penodaan agama dan ujaran kebencian yang memicu kekerasan, diskriminasi, dan permusuhan. Laporan ini mengkaji pelanggaran HAM, khususnya kebebasan beragama dan berekspresi, serta mengidentifikasi regulasi yang menghambat hak-hak tersebut.
Buku ini merupakan kumpulan karangan yang berisi antara lain: Moralitas Dalam Penegakan Hukum Dalam Perspektif Islam, Masalah Pertanggungjawaban Pidana Dalam Delik Kesusilaan (Perlindungan Terhadap Korban Wanita), Masalah Penyelesaaian Kasus Korupsi, serta Masalah Penyelesaian Tindak Pidana Narkoba, yang kesemuanya berisi pandangan beliau dalam konteks Islam.
Buku ini mengulas tentang bagaimana hukum Islam diterapkan dalam sistem hukum yang berlaku.
Buku ini membahas pentingnya pendekatan strategis dan damai dalam menerapkan hukum Islam, tanpa harus melalui cara radikal atau revolusioner.
Buku ini merupakan kumpulan tulisan penjelasan mengenai penerapan hukum Islam di 12 negara yang menggunakan hukum Islam dalam hukum negaranya. Buku ini menganalisis penerapan hukum Islam dari konstitusi, hukum perdata, hak perempuan, hingga ekonomi Islam.
Buku ini membahas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang dilihat dari segi hukum perkawinan Islam.