Buku ini membahas berbagai masalah hukum perdata yang menjadi kewenangan pengadilan agama di Indonesia, seperti nikah fasid, pengangkatan anak, harta bersama, hibah, wasiat, waris Islam, wakaf, dan sedekah. Disajikan secara sistematis dengan pendekatan teori dan praktik, buku ini ditujukan bagi mahasiswa, praktisi hukum, dan masyarakat umum.