Buku ini menyerukan reformasi terhadap hukum Islam (syariah) agar sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi modern, keadilan pidana, hukum internasional, dan hak asasi manusia. Sebagai seorang Muslim, penulis menekankan pentingnya menyesuaikan penerapan syariah dengan realitas negara-bangsa dan dunia yang saling terhubung.