Buku ini merupakan kumpulan tulisan penjelasan mengenai penerapan hukum Islam di 12 negara yang menggunakan hukum Islam dalam hukum negaranya. Buku ini menganalisis penerapan hukum Islam dari konstitusi, hukum perdata, hak perempuan, hingga ekonomi Islam.
Berisi ketentuan dan tata cara masyarakat Indonesia bisa menuntut pemerintahan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, dimulai pada tahun 1991.