Buku ini membahas wacana federalisme di Indonesia sebagai alternatif dari sistem negara kesatuan. Isinya mengupas ketimpangan dalam distribusi sumber daya daerah, perbandingan sistem federal di berbagai negara, serta potensi manfaat dan tantangan penerapannya di Indonesia.
Buku ini membahas perubahan sistem pemerintahan presidensial di Indonesia sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945. Fokusnya pada perubahan mendasar dalam ketatanegaraan, dari dominasi kekuasaan presiden ke sistem pemisahan kekuasaan dengan mekanisme checks and balances.
buku ini membahas mengenai teori pembentukan negara, teori tujuan negara, teori bentuk-bentuk negara dan pemerintah, hubungan antara negara dan hukum, negara-negara bersusunan, negara dan bangsa, negara dan gereja.
Buku ini membahas bagaimana gerakan nasionalisme berbasis agama menantang negara sekuler di berbagai belahan dunia. Dengan studi kasus dari India, Sri Lanka, Israel, dan wilayah lain, buku ini mengungkap dampak politik dari kebangkitan nasionalisme religius terhadap sistem pemerintahan dan konflik global.
buku ini membahas mengenai konseptual persoalan lingkungan hidup dan sustainable development. Di samping itu, akan ditemukannya relevansi Undng-Undang Dasar 1945 sebagai the supreme law of the land yang menggagas kedaulatan lingkungan dengan konsep demokrasi dan nomokrasi.
Buku ini membahas bagaimana pengadilan seharusnya menafsirkan konstitusi. Penulis berpendapat bahwa cara terbaik adalah dengan memahami maksud asli para pembuat konstitusi (original intent). Ia juga mengkritik para akademisi yang terlalu cepat menolak pendekatan ini dan menekankan bahwa peran pengadilan adalah menafsirkan hukum, bukan bertindak seperti penguasa.
Buku ini membahas konsep dan perkembangan konstitusi politik modern, mencakup pendekatan historis, perbandingan berbagai sistem konstitusi, serta hubungan antara konstitusionalisme dan internasionalisme.
buku ini membahas mengenai konstitusi yang belaku dan pernah diberlakukan di Indonesia.
Buku ini membahas bagaimana Konstitusi seharusnya tidak hanya ditafsirkan oleh Mahkamah Agung, tetapi juga menjadi alat untuk diskusi publik tentang aspirasi demokrasi. Cass Sunstein mengkritik pandangan bahwa status quo bersifat netral dan mendorong pendekatan yang lebih inklusif dalam interpretasi konstitusional.
Buku ini membahas peran advokat dalam sistem peradilan, tantangan etika profesi, serta upaya memperbaiki citra advokat yang sering dikaitkan dengan mafia peradilan.