Buku ini membahas capaian serta kendala dalam reformasi hukum Indonesia pasca-1998, dengan fokus pada peran pemerintah, penegak hukum, profesi hukum, dan masyarakat madani dalam membangun sistem integritas nasional.
Buku ini mengkaji hubungan antara hukum dan iman, serta bagaimana keduanya saling mempengaruhi dalam kehidupan sehari-hari.
Kehadiran buku ini merupakan jawaban atas kesulitan sekaligus upaya yang akan banyak membantu dalam memahami hukum yang berlaku saat ini.
Buku ini menjelaskan peran penting filsafat dalam sejarah hukum. Buku ini membahas bagaimana filsafat membantu menyelesaikan masalah utama dalam ilmu hukum dan bagaimana pendekatan filosofis dapat diterapkan melampaui batas waktu. Menurut Roscoe Pound, tujuan filsafat hukum adalah merumuskan teori umum tentang hukum yang selaras dengan kepentingan masyarakat, terutama keamanan dan ketertiban umum.
Buku ini mengompilasikan teori dan filsafat hukum yang berkembang sejak abad 20 maupun abad 21. Buku ini diawali dengan penjelasan apa itu teori hukum. Kemudian, dijelaskan 2 pandangan besar dalam teori huku, positivistik dan corak sosiologis. Lalu, buku ini menjelaskan pula teori kontemporer seperti post-modernisme dan feminisme.
Buku ini adalah kumpulan esai yang disiapkan atas permintaan CLEPR untuk Konferensi Nasional tentang pendidikan klinis hukum di Buck Hill Falls, Pennsylvania, pada Juni 1973. Esai-esai ini dirancang sebagai bahan diskusi bagi para peserta. Buku ini akan didistribusikan sebelum konferensi dan akan tersedia secara umum setelah acara tersebut.
Buku ini diterjemahkan dari buku The Task of Law berisi kumpulan kuliah Roscoe Pound, mantan dekan Fakultas Hukum Harvard. Buku ini diterjemahkan oleh Drs. Muhammad Radjab. Kumpulan kuliah Roscoe Pound ini berasal dari pertanyaan filosofis tentang kebutuhan manusia akan hukum, definisi hukum, dan bagaimana hukum ditegakkan.
Buku ini membahas tentang penerapan pendekatan belajar berbasis praktik yang menggabungkan teori hukum dengan pengalaman langsung.
Buku ini melihat kembali teori hukum yang telah dilahirkan para pemikir hukum Indonesia, seperti Hukum Pembangunan oleh Mochtar Kusumaatmadja dan Hukum Progresif oleh Satjipto Rahardjo sebagai cermin untuk menata silang sengkarut wajah hukum kita saat ini. Selain itu, buku ini juga berupaya merekonstruksi kedua teori hukum tersebut dan kemudian menawarkan teori hukum baru yang beliau sebut Teor…
Buku ini juga mengkritisi kapitalisasi pendidikan hukum yang mengutamakan ekonomi, serta pentingnya mengembalikan fokus pendidikan hukum pada nilai-nilai kemanusiaan.