Buku ini menjelaskan bagaimana keputusan politik tertinggi, seperti Proklamasi dan Dekrit, berdampak besar pada perkembangan politik dan hukum Indonesia. Buku ini juga menyoroti peran konstitusi dalam menentukan bentuk dan sistem politik negara.
Buku ini membahas Konstitusi Republik Filipina tahun 1986, yang merupakan dasar hukum tertinggi di Filipina.
Buku ini membahas reformasi konstitusi di Indonesia, khususnya tentang Komisi Konstitusi dan perubahan UUD 1945, sebagai upaya menuju sistem kenegaraan yang lebih demokratis.
Buku ini berisi perbandingan pembagian kekuasaan negara (separation of power) di berbagai negara, termasuk Indonesia, Inggris, Amerika Serikat, dan Uni Sovyet.
Buku ini menyajikan materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) tingkat SLTA secara ringkas, padat, dan sistematis sesuai kurikulum terbaru, untuk membantu siswa dalam ujian sekolah dan masuk perguruan tinggi.
Buku ini membahas tanggapan resmi pemerintah terhadap pandangan umum anggota Konstituante terkait Amanat Presiden pada 22 April 1959. Isinya berfokus pada alasan dan dorongan pemerintah untuk kembali menggunakan UUD 1945 sebagai konstitusi negara, menggantikan UUD Sementara 1950.
Buku ini membahas konsep negara kosmis dalam tradisi Asia Tenggara, khususnya hubungan antara negara, jagad raya, dan peran raja sebagai figur sakral. Termasuk juga pengaruh kepercayaan kosmologis terhadap ibu kota kerajaan, istana, pemerintahan, serta sisa-sisa tradisinya dalam masyarakat modern.
Buku ini membahas perubahan bentuk negara dari Republik Indonesia Serikat (RIS) menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Buku ini juga memuat pertimbangan hukum dan politik dalam perubahan Konstitusi Sementara RIS menjadi Konstitusi Sementara Republik Indonesia, mencerminkan kehendak rakyat untuk kembali ke bentuk negara kesatuan.
Buku ini membahas dampak Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang mengembalikan UUD 1945 sebagai konstitusi, serta penyesuaiannya pada isi buku tersebut.
Buku ini membahas konsep dan model negara hukum, termasuk syarat-syaratnya, variasinya berdasarkan sistem politik dan budaya, serta penerapannya dalam hukum tata negara nasional.