Buku ini membahas perubahan bentuk negara dari Republik Indonesia Serikat (RIS) menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Buku ini juga memuat pertimbangan hukum dan politik dalam perubahan Konstitusi Sementara RIS menjadi Konstitusi Sementara Republik Indonesia, mencerminkan kehendak rakyat untuk kembali ke bentuk negara kesatuan.