This book talks about the limitation of President's power in Indonesia. The president's power is promulgated under the 1945 Constitution. The author tries to describe the power given to president by various source of law, from the constitution, MPR decisions, and law.
Buku ini membahas mengenai kekuasaan eksekutif di Indonesia dan Amerika Serikat. Aspek yang dibandingkan antara lain adalah dari pokok sistem pemerintahan terlebih dahulu, kemudian kualifikasi kepala negara, kedudukan presiden dan wakilnya, hubungan dengan lembaga lain, hingga pertanggungjawaban presiden.
Dalam pelbagai kampanye, ketiga kandidat capres-cawapres tahun 2009-2014 lebih banyak mengeksplorasi persoalan-persoalan ekonomi, baik itu menyangkut pilihan ideologi ekonomi sampai pada statistik ekonomi. Hal tersebut merupakan hal yang lumrah, dimana situasi ekonomi mengalami ketidakpastian akibat krisis yang terjadi. Tapi meskipun demikian tidak berarti kemudian persoalan-persoalan lain terp…
L’Espirit des lois telah membawa Montequieu ke puncak kemasyhurannya sebagai pemikir politik. Kemasyhurannya itu telah merambah luas, menembus batas-batas Eropa dan memberi inspirasi para ilmuwan maupun praktisi politik di seluruh dunia. Gagasannya mengenai pemisahan kekuasaan sekaligus juga merupakan pembatasan kekuasaan. Apabila kita sekarang akrab dengan pemisahan kekuasaan legislatif, eks…
Buku ini memberikan pemahaman utuh mengenai pengertian perbuatan - perbuatan melanggar hukum oleh Presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Apa akibat hukum yang timbul dari tuduhan tersebut, dan bagaimana proses pembuktian terhadap tujuan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh presiden.
In recent years renewed attention has been directed to the importance of the role of institutional design in democratic politics. Particular interest has concerned constitutional design and the relative merits of parliamentary versus presidential systems. A virtual consensus has formed around the argument that parliamentary systems are preferable overall to presidential systems, due largely to …
Buku ini menjabarkan mengenai kewenangan presiden yang diberikan oleh konstitusi. Namun, kewenangan yang ada dalam konstitusi masih sangat luas dan memerlukan perincian. Buku ini memberikan penjabaran mengenai kewenangan presiden yang diatur dalam berbagai sumber hukum, termasuk TAP MPR hingga undang-undnag.
Buku ini merupakan catatan mengenai kabinet presiden dari Kabinet I yang dilantik pada 2 September 1945 hingga Kabinet XVII yang dilantik pada 9 April 1957. Lengkap dengan jabatan menteri dan nama menteri yang bersangkutan.
Buku ini membahas tentang pemisahan kekuasaan antara presiden sebagai eksekutif dan MPR yang pada saat itu merupakan lembaga tinggi negara.
Buku ini membahas sejarah pembentukan dan pelaksanaan tugas oleh Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sebagai salah satu lembaga negara pada masanya. Buku ini dilengkapi pula dengan dokumentasi kegiatan konsultasi presiden kepada DPA hingga opini ahli tentang keberadaan lembaga DPA.