Perseroan Terbatas: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas dilengkapi dengan Pendapat Akhir Rancangan Undang-undang Tentang Perseroan Terbatas Dari 4 (Empat) Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.