Cetak biru pembaharuan Mahkamah Agung RI ini, merupakan hasil kerjasama Mahkamah Agung RI dengan beberapa kemitraan.
Buku ini berisikan berbagai informasi mengenai upaya lembaga peradilan Kerajaan Belanda mereformasi kedudukan, peran, serta pelaksanaan fungsi dan kewenangannya agar mampu memenuhi ekspektasi publik.
Buku ini membahas sengketa hukum warga Kedung Ombo melawan pemerintah terkait penggusuran dan ganti rugi tanah akibat pembangunan waduk. Buku ini mengulas dua putusan Mahkamah Agung (MA) yang saling bertolak belakang—yang pertama memenangkan warga dan yang kedua membatalkannya. Disusun untuk mengkritisi kepastian hukum, keadilan, dan keberpihakan MA terhadap masyarakat kecil serta sebagai cat…
Buku ini membahas hubungan antara Mahkamah Agung Amerika Serikat dengan perkembangan hak-hak sipil dan kebebasan individu di negara tersebut.
This book has been written upon the assumption that the constitutional law dispensed by the Supreme Court is more than the private preserve of the legal profession.
Buku ini membahas evolusi Mahkamah Agung AS, keputusan penting, sisi manusiawi para hakim, dan perannya dalam isu sosial seperti afirmasi rasial dan standar color-blind.
Buku ini membahas tentang dinamika di Mahkamah Agung, termasuk bagaimana Hakim Ketua dan Anggota berinteraksi, berargumen, berkompromi, dan memutuskan isu-isu penting yang memengaruhi kehidupan Amerika, seperti hukuman mati, busing sekolah, rekaman Nixon, aborsi, dan obscenitas.
Buku ini membahas evolusi Mahkamah Agung AS dari berbagai periode, mulai dari peran Mahkamah sebagai pembuat keputusan hingga pencarian peran dalam sistem hukum.
Buku ini membahas Mahkamah Agung dalam konteks sejarah dan teori serta menggambarkan lembaga yudikatif sebagai bagian dari proses politik. Tidak hanya itu, setiap bab mengangkat topik-topik dasar yang memengaruhi keputusan hukum, termasuk hubungan Mahkamah dengan tindakan administratif dan interpretasi undang-undang.
Buku pedoman ini terdiri dari 2 buku. Buku I mengatur tentang apa yang harus dilakukan pejabat pengadilan dalam tugasnya yakni mengenai what to do yang memuat tentang pembagian tugas (job description), sedangkan dalam buku II diatur tentang bagaimana caranya pejabat pengadilan harus melakukan tugasnya yakni mengenai how to do it yang memuat tentang hukum acara formal (formeel procesrecht).