Buku ini membahas Hutan Tanaman Industri (HTI) di Indonesia, kebijakannya, dampaknya, dan klaim bahwa HTI mengurangi tekanan pada hutan alam, berdasarkan studi WALHI tahun 1991.
Buku ini adalah salah satu hasi studi kasus yang dilakukan di Indonesia. Kasus industri pulp dan kertas sengaja dipilih untuk meningkatkan kesadaran masyarakat di negara-negara utara bahwa perilaku konsumtif mereka utamanya terhadap kertas dapat mengakibatkan terkurasnya sumberdaya alam di negara selatan.
Buku ini merupakan salah satu hasil penelitian Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) yang memparkan data dan analisisnya terhadap eksploitasi hutan di Indonesia dari tinjauan Rente Ekonomi.
Buku ini berisi beberapa aspek hukum perkebunan seperti, hukum agraria, hukum lingkungan, hukum perizinan, hukum ketenagakerjaan, serta hukum pidana.
Buku ini membahas penafsiran perbuatan melawan hukum dalam sistem Civil Law dan Tort dalam Common Law, mencakup perkembangan konsep ganti rugi, kepentingan individu vs masyarakat, dan pengaruhnya terhadap kepastian hukum.
Buku ini mengupas segala persoalan mengenai perbuatan melanggar hukum secara menyudahi.
Buku ini menguraikan dengan komprehensif riwayat rahasia dagang dari masa ke masa dan dari negara ke negara. Selain itu, disinggung pula perdebatan antara negara-negara maju dan negara-negara dunia ketiga yang berkenaan dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual.
Berisi bahasan terkait tindak pidana yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982, yang disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987. Pembahasan akan mencakup unsur-unsur tindak pidana, penafsiran terhadap rumusan unsur sehingga penerapannya tepat atau mendekati maksud pembuat undang-undang.
Buku ini membahas perlindungan HKI di Indonesia, meliputi merek dagang, hak cipta, paten, dan rahasia dagang, berdasarkan hukum nasional, peraturan pemerintah, dan konvensi internasional.
Berisi kumpulan merek dagang serta pengalihannya yang telah tercatat di Australia.