Buku ini membahas jenis-jenis kejahatan yang merusak lingkungan serta upaya pencegahan (prevensi) yang dapat dilakukan. Buku ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan menjadi referensi bagi aparat hukum dalam menegakkan perlindungan lingkungan hidup.
Berisi bahasan terkait tindak pidana yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982, yang disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987. Pembahasan akan mencakup unsur-unsur tindak pidana, penafsiran terhadap rumusan unsur sehingga penerapannya tepat atau mendekati maksud pembuat undang-undang.
Buku ini membahas tindak pidana yang berkaitan dengan pelanggaran kehormatan seseorang, seperti penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah.
Buku ini membahas kasus-kasus korupsi, manipulasi dana proyek, manipulasi tanah negara, pungutan liar, dan lain lain serta dilengkapi dengan pembahasan tindak pidana korupsi secara umum.
Buku ini membahas kasus-kasus korupsi, pengalihan dana proyek, manipulasi pada koperasi, manipulasi kredit bank, manipulasi lelang, dan lain lain.