buku ini membahas mengenai Undang-Undang dasar 1945 sebagai politik hukum makro, tidak mengatur politik hukum, "A Politico-Legal System", dan Implementasi Undang-Undang Dasar 1945: "Legal GAP"
Buku ini membahas perkembangan dan proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) setelah Proklamasi, termasuk pergolakan menentang federalisme, penyusunan UUD baru, sistem pemerintahan parlementer, serta peran lembaga negara dalam perubahan konstitusi dan legislasi.
Buku ini membahas susunan dan sistem ketatanegaraan Indonesia setelah penyerahan kedaulatan, termasuk dasar negara Pancasila, hak-hak dasar manusia, struktur pemerintahan, kewarganegaraan, serta perubahan hubungan negara dalam konteks Republik Indonesia Serikat (R.I.S.).
Buku ini membahas konstitusi negara-negara utama dalam studi pemerintahan modern. Isinya mencakup teks lengkap konstitusi Amerika Serikat, Jerman, Prancis, dan Uni Soviet (1936 & 1977), dengan tujuan memudahkan mahasiswa dan peneliti dalam mengakses dokumen hukum ini untuk perbandingan sistem pemerintahan.
Buku ini membahas ketidakadilan daerah dan potensi disintegrasi nasional, serta perlunya pendekatan baru dalam bentuk negara untuk menjaga keutuhan Indonesia.
Buku ini membahas organisasi dan pedoman Forum Konstitusi, termasuk dasar-dasarnya, kode etik, deklarasi, struktur kepengurusan, serta daftar anggota dan alamat mereka. Isinya lebih berfokus pada aspek administratif dan tata kelola Forum Konstitusi.
Buku ini merangkum hasil Seminar Produktivitas dan Mutu Pelayanan Sektor Pemerintah, membahas capaian pembangunan, tantangan baru, serta kebutuhan peningkatan pelayanan di era globalisasi.
Buku ini membahas Hukum Tata Negara dengan fokus pada perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia serta sebagai bahan dasar untuk kajian ilmiah mahasiswa.
Buku ini membahas pentingnya koordinasi dalam pemerintahan daerah, yang sering menjadi hambatan efektivitas aparatur. Isu ini telah diangkat dalam berbagai seminar dan mendapat perhatian luas dari mahasiswa, pejabat daerah, serta DPRD.
Buku ini membahas perbandingan konstitusi Indonesia, Malaysia, dan Singapura secara sistematis, mencakup sejarah, isi, dan perkembangan masing-masing negara. Ditujukan sebagai bahan pemahaman dasar sistem ketatanegaraan dan referensi perbandingan, khususnya bagi mahasiswa hukum dan FISIP.