buku ini membahas mengenai Undang-Undang dasar 1945 sebagai politik hukum makro, tidak mengatur politik hukum, "A Politico-Legal System", dan Implementasi Undang-Undang Dasar 1945: "Legal GAP"
Buku ini membahas reformasi konstitusi di Indonesia pasca-Soeharto, termasuk perubahan UUD 1945 dan berbagai tanggapan terhadapnya.