Jurnal ini membahas berbagai aspek dan tantangan dalam perlindungan serta penegakan hak asasi manusia di berbagai belahan dunia.
Buku ini mengkaji masalah hak-hak asasi manusia di Indonesia, dengan fokus pada pembentukan ideologi negara Pancasila dan hukum dasar UUD 1945 yang mengakomodasi hak-hak asasi manusia.
Booklet ini berisi pemikiran dan pandangan Profesor Schindler tentang hubungan antara Komite Internasional Palang Merah (ICRC) dan hak asasi manusia. ICRC memiliki peran dalam mengawasi hukum humaniter yang nampaknya berkembang terpisaha dengan hak asasi manusia, artikel ini menganalisis peran ICRC dalam kedua rezim hukum tersebut.
Buku ini berisi kegiatan ICRC dalam situasi kekerasan dalam negeri. ICRC memiliki peran dalam memberikan berbagai bantuan seperti makanan, obat-obatan, dan lain-lain.
Buku ini membahas perkembangan pemikiran konstitusionalisme di Indonesia, khususnya dalam kaitannya dengan demokrasi dan hak asasi manusia. Kumpulan tulisan dari tahun 1993–1998 ini merefleksikan gagasan-gagasan kritis terkait universalisme dan partikularisme dalam hak asasi manusia, serta peran konstitusi dalam menjaga keberlangsungan demokrasi di Indonesia.
Buku ini membahas etika hukum dan tanggung jawab profesional pengacara, berdasarkan simposium yang mengkaji pertimbangan etis, aturan disiplin, dan tantangan praktis dalam profesi hukum.
Buku ini membahas pemikiran Soedjatmoko secara sistematis, dengan menyoroti keyakinannya tentang pentingnya kebebasan sebagai nilai utama. Buku ini juga dapat digunakan sebagai referensi bagi mereka yang ingin meneliti lebih lanjut tentang pemikirannya.
Buku ini berusaha menyajikan konsep Islam tentang HAM dalam perspektif kontemporer, dengan tujuan membuka mata dunia bahwa ajaran Islam mampu menjawab isu-isu HAM pada masa kini.
Buku ini membahas perjuangan hak asasi manusia di Filipina, Indonesia, Malaysia, dan Thailand, khususnya dalam menghadapi rezim otoriter. Fokusnya mencakup kebebasan berserikat, kebebasan pers, hak perempuan, serta perluasan konsep hak asasi hingga mencakup hak hidup, reformasi agraria, dan hak buruh.
Buku ini membahas upaya menguatkan implementasi hak atas pangan sebagai hak fundamental, dengan meneliti aspek hukum dan kemungkinan peralihannya dari hukum lunak (soft law) ke hukum keras (hard law). Berisi makalah dari konferensi internasional yang membahas cara mewujudkan hak-hak sosial, ekonomi, dan budaya secara nyata.