Buku ini memuat istilah-istilah studi hukum dengan batasan definisi istilah yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan: UUD 1945, UUD Sementara, UUD RIS, TAP MPR, TAP MPRS, UU, UUDRT, Perpu, PP, Keppres, Inpres, Penpres, Perpres, Peperti dan PDPN.
Buku ini memuat istilah-istilah studi hukum dengan batasan definis istilah yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan: TAP MPR, UU, Perpu, PP, Keppres, dan Inpres.
Buku ini merupakan kamus hukum perikatan yang dilengkapi dengan dua bahasa yaitu Indonesia dan Belanda.
Buku ini merupakan kamus hukum dagang yang dilengkapi dengan dua bahasa yaitu Indonesia dan Belanda.
Buku ini merupakan kamus hukum benda yang dilengkapi dengan dua bahasa yaitu Indonesia dan Belanda.