Buku ini memuat istilah-istilah studi hukum dengan batasan definisi istilah yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan: UUD 1945, UUD Sementara, UUD RIS, TAP MPR, TAP MPRS, UU, UUDRT, Perpu, PP, Keppres, Inpres, Penpres, Perpres, Peperti dan PDPN.
Buku ini memuat istilah-istilah studi hukum dengan batasan definis istilah yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan: TAP MPR, UU, Perpu, PP, Keppres, dan Inpres.
Buku suplemen ini menyusun kata pokok secara alfabetis dari judul peraturan perundang-undangan RI tahun 2001–Juli 2005, termasuk UU, PERPU, PERPRES, PP, KEPPRES, dan INPRES, yang bersumber dari Lembaran Negara, TLN, dan himpunan peraturan terbitan swasta.
Penunjuk Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia dimulai dari tahun 1945 sampai tahun 2000