Buku ini merupakan ringkasan dari Konvensi-Konvensi Jenewa yang disepakati pada 12 Agustus 1949, serta protokol-protokol tambahannya. Ringkasan ini dibuat untuk memberikan pemahaman yang lebih mudah dan cepat mengenai poin-poin penting dari konvensi-konvensi tersebut.
Buku ini membahas tentang Konvensi-konvensi Palang Merah yang disepakati pada tahun 1949. Buku ini merupakan terjemahan konvensi dan anotasinya oleh Mochtar Kusumaatmadja.
Buku ini merupakan kompilasi hukum internasional yang berkaitan dengan pelaksanaan permusuhan atau konflik bersenjata. Fokus utamanya adalah pada Konvensi Den Haag, serangkaian perjanjian internasional yang dirancang untuk mengatur perilaku negara-negara yang terlibat dalam perang. Selain itu, buku ini juga mencakup instrumen internasional lain yang relevan dengan topik tersebut.
Buku ini berisi teks Konvensi Jenewa 1949, sebuah perjanjian internasional yang sangat penting. Konvensi ini menetapkan standar hukum humaniter internasional untuk perlakuan selama perang. Secara khusus, konvensi ini melindungi orang-orang yang tidak terlibat dalam pertempuran (warga sipil, petugas medis, pekerja bantuan) dan mereka yang tidak lagi dapat bertempur (tawanan perang, orang sakit, …
Buku ini membahas persoalan hukum yang timbul akibat adanya konflik yurisdiksi dan penerapan hukum dalam kasus lintas negara.
Buku ini membahas dasar-dasar hukum internasional modern, menyoroti perlunya meninjau kembali konsep kedaulatan negara dan menekankan bahwa hukum internasional harus berlaku bagi individu, bukan hanya negara.
Buku ini membahas perkembangan politik luar negeri Indonesia dalam tahun 1956.
Buku ini membahas prinsip-prinsip hukum perang, terutama yang berkaitan dengan pelanggaran berat atau kejahatan perang, yang dijelaskan dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977.
Buku ini membahas bagaimana sistem kerahasiaan yang berkembang di pemerintahan, khususnya terkait dengan kebijakan eksekutif dan intelijen, serta dampaknya terhadap transparansi publik dan media.
Buku ini membahas hukum kemanusiaan internasional, yang mengatur perilaku dalam konflik bersenjata untuk melindungi warga sipil dan mereka yang tidak terlibat dalam pertempuran.