Buku ini membahas perlunya pembaruan hukum internasional agar lebih relevan dengan dunia modern, terutama dalam penerapan hukum pada individu dan pentingnya kerja sama antarnegara dalam sistem global.
Buku ini membahas dasar-dasar hukum internasional modern, menyoroti perlunya meninjau kembali konsep kedaulatan negara dan menekankan bahwa hukum internasional harus berlaku bagi individu, bukan hanya negara.