Buku ini adalah kumpulan tulisan dari simposium Hofstra Law Review yang membahas masa depan hak asasi manusia dalam tatanan hukum dunia. Topik utamanya mencakup pandangan berbagai ahli hukum internasional, kritik terhadap konsep Barat tentang HAM, peran hukum internasional dan institusi global, serta gagasan tentang pengadilan pidana internasional untuk kejahatan seperti apartheid.
Buku ini membahas berbagai pandangan dan perdebatan seputar konsep hak asasi manusia, terutama dalam konteks organisasi non-pemerintah (NGO). Isinya berasal dari lokakarya internasional yang membahas perbedaan persepsi tentang HAM, hubungan antara pembangunan dan HAM, serta peran dan tantangan yang dihadapi NGO dalam memperjuangkan HAM di berbagai konteks sosial dan politik.
Buku ini merupakan jurnal yang membahas pembangunan dunia sebagai upaya melawan masalah global seperti kemiskinan, kelaparan, penyakit, pengangguran, dan ketimpangan antara negara kaya dan miskin.
Jurnal ini membahas berbagai aspek dan tantangan dalam perlindungan serta penegakan hak asasi manusia di berbagai belahan dunia.
Jurnal ini membahas berbagai aspek dan tantangan dalam perlindungan serta penegakan hak asasi manusia di berbagai belahan dunia.
Jurnal ini membahas berbagai aspek dan tantangan dalam perlindungan serta penegakan hak asasi manusia di berbagai belahan dunia.
Jurnal ini membahas berbagai aspek dan tantangan dalam perlindungan serta penegakan hak asasi manusia di berbagai belahan dunia.
Artikel dalam jurnal ini membahas berbagai isu hukum dan kebijakan, termasuk desentralisasi di Thailand, sekularisme dalam konstitusi India, perjanjian perdagangan dan investasi di India, hak properti di China, serta regulasi dana lindung nilai. Juga terdapat terjemahan dan komentar hukum mengenai Qanun Aceh 2008 serta ulasan buku terkait perkembangan hukum di China.
Artikel ini membahas berbagai isu hukum dan politik, termasuk dinamika pengambilan keputusan di parlemen Indonesia, pengaruh Islamisasi pada Partai Keadilan Sejahtera (PKS), kebebasan pers di Singapura dan Indonesia, serta sistem juri dalam peradilan pidana Korea. Juga terdapat kajian tentang hukum Burma dan ulasan buku mengenai hukum Tiongkok.
Artikel ini membahas partisipasi demokratis dalam pemerintahan lokal Malaysia, persidangan kasus kriminal terkenal, reformasi ketertiban umum di China, sanksi perdata atas pelanggaran bantuan keuangan di Malaysia, hak ekonomi dan sosial di Mahkamah Konstitusi Indonesia, serta perkembangan kompensasi pekerja di China.