Buku ini adalah kumpulan tulisan dari simposium Hofstra Law Review yang membahas masa depan hak asasi manusia dalam tatanan hukum dunia. Topik utamanya mencakup pandangan berbagai ahli hukum internasional, kritik terhadap konsep Barat tentang HAM, peran hukum internasional dan institusi global, serta gagasan tentang pengadilan pidana internasional untuk kejahatan seperti apartheid.