Buku ini mengulas tentang bagaimana hukum Islam diterapkan dalam sistem hukum yang berlaku.
Buku ini membahas dua pendekatan pembaruan hukum Islam: satu yang mendorong ijtihad bebas, dan satu lagi yang tekstual dan tradisional. An-Na'im menawarkan reformulasi hukum Islam agar relevan dengan kondisi modern, meski dinilai masih terlalu literal sehingga perlu pendekatan yang lebih kontekstual.
Buku ini membahas pemikiran Fazlur Rahman tentang neo-modernisme Islam yang menggabungkan semangat pembaruan dengan penghargaan terhadap warisan intelektual Islam klasik. Kritik utama Rahman terhadap modernisme lama adalah minimnya landasan keilmuan karena banyak digerakkan oleh kalangan awam. Oleh karena itu, diperlukan generasi intelektual yang kuat dalam tradisi Islam sekaligus terbuka terha…
Buku ini mengajak umat Islam untuk tampil inklusif dan menjunjung nilai-nilai universal agama, seperti pluralisme, toleransi, dan etika sosial. Nurcholish Madjid menekankan pentingnya dialog terbuka dan peran aktif umat Islam dalam membangun masyarakat yang menghargai keberagaman demi kebaikan bersama.
Buku ini membahas hukum pemberian (hibah), wakaf, hak pre-emptive (syuf‘ah), wasiat, dan pengelolaan harta warisan dalam perspektif hukum Islam. Isinya meliputi definisi, syarat-syarat, pihak-pihak yang terlibat, jenis harta, serta ketentuan pelaksanaan dan administrasinya.
Buku ini membahas masalah yang berhubungan dengan muamalah, yakni Hukum Islam yang mengatur hubungan dan kegiatan manusia dalam kehidupan masyarakat, terutama hubungan manusia dalam keluarga dan hubungan beragama dan bermasyarakat antara umat yang berlainan agama.
Buku ini berisi korespondensi intelektual antara Nurcholish Madjid dan Mohamad Roem yang membahas gagasan tentang negara Islam, hubungan antara Islam dan politik, serta refleksi atas sejarah Islam untuk menjawab tantangan masa kini. Diskusi ini dipicu oleh wawancara Amien Rais yang menekankan pentingnya amal dan moral ketimbang label formal negara Islam.
Buku ini membahas secara deskriptif sejarah, latar belakang, dan kiprah dua organisasi cendekiawan Islam—JIB (Jong Islamieten Bond) dan SIS (Sarikat Islam Studi)—serta respons mereka terhadap tantangan zamannya. Di bagian akhir, buku ini juga menyajikan refleksi tentang perkembangan cendekiawan Islam masa kini, sebagai perbandingan lintas generasi.