Buku ini membahas dua pendekatan pembaruan hukum Islam: satu yang mendorong ijtihad bebas, dan satu lagi yang tekstual dan tradisional. An-Na'im menawarkan reformulasi hukum Islam agar relevan dengan kondisi modern, meski dinilai masih terlalu literal sehingga perlu pendekatan yang lebih kontekstual.