Buku ini membahas pelanggaran terhadap independensi hakim dan pengacara di 48 negara, dengan fokus pada ancaman, kekerasan, dan represi yang dialami oleh mereka dalam menjalankan tugas profesionalnya antara tahun 1997–1999.
Buku ini membahas prinsip-prinsip keadilan dalam masyarakat yang adil. Rawls memperkenalkan konsep veil of ignorance, di mana individu menentukan prinsip keadilan tanpa mengetahui posisi sosial mereka, sehingga menghasilkan prinsip keadilan yang fair. Ia mengkritik utilitarianisme dan mengusulkan dua prinsip keadilan yang ideal. Buku ini berpengaruh besar dalam filsafat politik modern.
Buku ini membahas konsep keadilan dari perspektif Amartya Sen, menekankan pentingnya nalar publik dalam mengurangi ketidakadilan serta perlunya pendekatan yang inklusif dan global dalam memahami keadilan.
Buku ini membahas bagaimana pejabat, lembaga bantuan, dan profesional hukum dapat menerapkan hukum secara adil dan efektif, dengan pendekatan berbasis pengalaman. Buku ini berfokus pada keadilan, hak asasi manusia, serta tantangan dalam menerapkan hukum nasional dan internasional di berbagai negara, khususnya di Asia Pasifik.
Buku ini membahas pelanggaran hak individu dalam sistem peradilan, bagaimana hak-hak tersebut dilanggar, serta bagaimana interpretasi hukum dan keputusan Mahkamah Agung memengaruhi keadilan.
Buku ini membahas praktik kepolisian di Amerika Serikat, termasuk birokrasi kepolisian, investigasi kejahatan, penggunaan informan, serta hubungan antara polisi dan komunitas, terutama warga kulit hitam, dalam konteks kontroversi tentang kebrutalan polisi dan sistem peradilan pidana.
Buku ini membahas laporan tahunan dari Centre for the Independence of Judges and Lawyers (CIJL) tentang ancaman, intimidasi, dan serangan terhadap hakim serta pengacara di berbagai negara selama tahun 1999 hingga awal 2000, termasuk pembunuhan, penghilangan paksa, penangkapan, dan pembatasan profesional.
Buku ini membahas konsep keadilan sosial, mengapa baru menjadi isu dalam dua abad terakhir, dan bagaimana industrialisasi serta kapitalisme memunculkannya sebagai masalah.
Buku ini membahas berbagai solusi yang dianggap efektif dalam mengatasi hambatan akses terhadap keadilan di berbagai negara. Buku ini menyajikan studi mendalam tentang teknik dan institusi yang paling menjanjikan, berdasarkan laporan dari 23 negara, serta mengevaluasi bagaimana solusi tersebut berfungsi dalam praktik, potensinya, dan keterbatasannya.
Buku ini membahas berbagai solusi yang dianggap efektif dalam mengatasi hambatan akses terhadap keadilan di berbagai negara. Buku ini menyajikan studi mendalam tentang teknik dan institusi yang paling menjanjikan, berdasarkan laporan dari 23 negara, serta mengevaluasi bagaimana solusi tersebut berfungsi dalam praktik, potensinya, dan keterbatasannya.