Text
Penjelasan Hukum Tentang Keadaan Memaksa
Buku ini berisi penjelasan dan pendalaman mengenai makna/unsur-unsur, ruang lingkup, dan akibat hukum dari pembatalan /pemutusan perjanjian yang disebabkan oleh hak-hal di luar kekuasaan (force majeur) dan keadaan memaksa (overmacht) sebagaiman diatur pada Pasal 1244 dan 1245 KUH Perdata.
Tidak tersedia versi lain