Buku ini memuat aturan perundang-undangan, maka buku ini tergolong sebagai peraturan perundang-undangan (regulasi). Dengan kata lain, buku ini adalah kompilasi atau terjemahan resmi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, sehingga masuk kategori peraturan dalam klasifikasi kepustakaan hukum.
Buku ini berisi penjelasan dan pendalaman mengenai makna/unsur-unsur, ruang lingkup, dan akibat hukum dari pembatalan /pemutusan perjanjian yang disebabkan oleh hak-hal di luar kekuasaan (force majeur) dan keadaan memaksa (overmacht) sebagaiman diatur pada Pasal 1244 dan 1245 KUH Perdata.