Buku ini membahas Konstitusi Inggris yang tidak tertulis, fleksibel, serta tantangan dan kontroversinya. Ivor Jennings menjelaskan institusi politik Inggris, cara kerja pemerintahan, serta perkembangannya.
Buku ini membahas dasar-dasar hukum konstitusi menurut A.V. Dicey, termasuk kedaulatan parlemen, rule of law, dan hubungan antara hukum konstitusi dengan konvensi konstitusi.
Buku ini membahas perkembangan pemerintahan Amerika Serikat, dengan fokus pada perubahan kebijakan, organisasi pemerintahan, serta tantangan pascaperang.
Buku ini berisi materi hukum tata negara positif yang berlaku di Indonesia saat ini, terutama setelah perubahan UUD 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan.
Buku ini membahas hukum konstitusi melalui pendekatan studi kasus dan berbagai permasalahan hukum yang relevan.
Buku ini merupakan disertasi yang membahas pelaksanaan Perppu dalam hukum tata negara Indonesia, baik dalam kondisi normal maupun darurat.
Buku ini membahas federalisme sebagai alternatif mencegah disintegrasi Indonesia dengan mempertimbangkan pluralisme. Telaah awal ini mengeksplorasi perdebatan antara unitarisme dan federalisme dalam perspektif Islam, nasionalisme, dan sosial demokrasi, serta mendorong kajian lebih lanjut.
Buku ini memuat berbagai pemikiran dan pandangan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, tentang isu-isu konstitusi, hukum, dan ketatanegaraan, serta masalah-masalah kebangsaan dan keislaman yang ditulis secara kritis, komprehensif, kontekstual, dan visioner.
Buku ini membahas pembatasan kekuasaan demokrasi oleh konstitusi, efektivitas pemerintahan, dan hubungan konstitusi dengan hak milik melalui sebelas esai teoretis. Cass Sunstein merangkum perdebatan para penulis, termasuk kritik terhadap teori Bruce Ackerman.
Buku ini membahas legitimasi judicial review (peninjauan yudisial) dan perannya dalam sistem hukum serta pemerintahan modern. Buku ini mengeksplorasi bagaimana judicial review tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap teks konstitusi, tetapi juga menjaga keseimbangan struktur pemerintahan, melindungi hak individu, serta membentuk identitas sosial dan politik suatu negara.