Buku ini membahas perbandingan konstitusi dari tujuh negara, dengan fokus pada empat aspek utama: Mukadimah, Kekuasaan Legislasi, Kekuasaan Eksekutif, dan Kepala Negara, serta mengaitkannya dengan pengalaman hukum tata negara Indonesia.
Buku ini membahas perbandingan konstitusi tujuh negara yang dikaji oleh penulis berdasarkan pengalaman pribadi di bidang ketatanegaraan Indonesia, khususnya selama menjabat di DPR RI (1950–1956). Fokus kajiannya diarahkan pada empat pokok utama konstitusi, yaitu: (1) Mukaddimah, (2) Kekuasaan Legislatif, (3) Kekuasaan Eksekutif, dan (4) Kepala Negara.