Buku ini membahas kajian tentang legalitas privatisasi BUMN, khususnya di sektor Ketenagalistrikan dan Minyak dan Gas Bumi, dengan fokus pada kebijakan politik pemerintah, peraturan perundang-undangan, serta penafsiran Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan hukum kebijakan ekonomi nasional.