Buku ini diangkat dari disertasi yang membahas prosedur dan sistem perubahan konstitusi dalam UUD 1945, berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis saat belajar di Leiden.
Buku ini merupakan pengantar atau panduan dalam mempelajari perbandingan antar hukum tata negara. Buku ini mencakup konsep-konsep dasar perbandingan hukum tata negara, metodologi perbandingan hukum, serta perbandingan sistem ketatanegaraan dari berbagai negara, seperti Amerika Serikat, Prancis, Swiss, dsb.