Buku ini menggabungkan teori Hukum Acara Perdata dengan praktik pengadilan, membahas masalah-masalah yang sering muncul dalam praktik, serta memberikan saran kepada pembuat undang-undang terkait penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata Nasional di masa depan.
Buku ini menggabungkan teori Hukum Acara Perdata dengan praktik pengadilan, membahas masalah-masalah yang sering muncul dalam praktik, serta memberikan saran kepada pembuat undang-undang terkait penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata Nasional di masa depan.