Buku ini menjelaskan bahwa penyusunan naskah mengalami keterlambatan karena kesibukan penulis di luar bidang Hukum Tata Negara. Akibatnya, pembahasan UUD 1945 hanya disajikan secara garis besar. Penulis juga mengharapkan masukan untuk penyempurnaan naskah agar lebih bermanfaat.