Buku ini membahas penjelasan dan catatan tambahan terhadap Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950, termasuk perkembangan hukum dan perundang-undangan setelah UUDS berlaku serta harapan akan pembentukan konstitusi definitif melalui Konstituante.
Buku ini membahas secara lengkap proses hukum acara perdata di Pengadilan Negeri, mulai dari dasar-dasar hingga pelaksanaan putusan.