Buku ini merupakan kumpulan pemikiran dan pengalaman penulis dalam advokasi kebijakan hukum publik selama 2010–2016, khususnya terkait perlindungan lingkungan hidup. Buku ini menyoroti perumusan UU No. 32 Tahun 2009 serta gagasan "greener constitution" sebagai solusi atas stagnasi perubahan kebijakan lingkungan di Indonesia.
Buku ini berisi ringkasan disertasi yang meneliti tentang penegakan hukum administrasi di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Buku ini membahas pentingnya reformasi hukum yang tidak hanya terbatas pada peraturan perundang-undangan, tetapi juga mencakup perubahan mendasar dalam sistem hukum, konstitusi, pembenahan peradilan, dan aparat penegak hukum.
Buku ini membahas kajian terhadap penyelesaian sengketa lingkungan di Dukuh Tapak, Semarang. Diharapkan buku ini menjadi perbandingan untuk model penyelesaian sengketa lingkungan yang mungkin muncyl di kemudian hari.
Buku ini berfokus pada pembaruan kebijakan dan hukum pengelolaan lingkungan, dan kompleksitas serta kendala penegakan hukum lingkungan beserta solusi yang ditawarkan.
Buku ini melakukan kajian hukum dan menawarkan beberapa solusi yang berkaitan dengan penegakan hukum illegal logging.
Buku ini membahas kasus-kasus lingkungan hidup yang diselesaikan melalui mediasi (penengahan).