Buku ini membahas konsep negara hukum demokratis dan politik hukum ketatanegaraan, menyoroti risiko penyimpangan konstitusi oleh penguasa. Dengan pendekatan kritis, buku ini mengajak pembaca memahami relasi negara hukum dan tanggung jawabnya dalam mewujudkan cita-cita konstitusi serta ideologi Pancasila tanpa mengeksploitasi rakyat.